“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara.
(Dedy)













