“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara.
(Dedy)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











