“Itu tidak benar. Supaya jelas duduk persoalannya, para penyuluh agama diharapkan ikut menjelaskan kepada masyarakat. Dana haji itu aman. Selain nanti ibu Hj Susilowati, saya juga akan menjelaskan tentang biaya haji tahun ini,” ujar Kang Ace.
“Ini penting diketahui para penyuluh agama karena pasti, salah satu fungsinya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang biaya dan terkait penyelenggaraan haji,” tuturnya.
Kang Ace mengatakan, terdapat 3 peran Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan ibadah haji. Pertama, menyusun undang-undang tentang haji dan terkait pengelolaan keuangan haji. Siapa pun, termasuk kementerian agama, harus tunduk kepada UU. UU ini yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua, penganggaran biaya dan keuangan haji. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji. “Kami setiap tahun membahas dan pengawasan dari proses penyusunan biaya sampai pelaksanaan ibadah haji,” ucap Kang Ace.
Dia menyatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji yaitu UU Nomor 13 tahun 2008. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki undang-undang khusus tentang haji.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji setelah UU Haji Nomor 13 tahun 2008 direvisi, menyampaikan secara tegas, pemerintah adalah penyelenggara ibadah haji. UU Haji 2008 direvisi karena banyak isu-isu yang belum diatur,” ujar dia.
Salah satunya adalah daftar tunggu. Pada 2008, belum ada daftar tunggu. Maka, konsekuensi dari daftar tunggu yang begitu panjang, perlu diatur bagaimana jika yang telah mendaftar itu meninggal dunia.















