“Ketiga, pembagian kuota haji dari dua komponen. Pertama yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ibadah haji reguler oleh pemerintah 92 persen. Sedangkan 8 persen oleh PIHK,” ucapnya.
Pembagian ini demi kepentingan umat. Sebab, banyak orang yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji. Maka, persentase terbesar 92 persen untuk haji reguler. Di dalam UU Haji tegas haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.
“Kenapa tidak diambil semua untuk haji reguler? Sebab dunia usaha haji dan umrah pun harus hidup. Banyak orang yang hidup dari pelaksanaan ibadah haji,” ujar Kang Ace.
Undang-undang Haji, tutur dia, juga mengatur pelayanan bagi calhaj disabilitas. Keenam diatur juga tentang visa muzaman, KBIHU kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Ketujuh diatur tentang panitia penyelenggaraan ibadah haji.
“Alhamdulillah, 2024, biaya haji telah diputuskan jauh lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Yaitu Rp93,4 juta. Kenapa lebih cepat, karena sudah ketahuan kuota hajinya. Kedua karena tahun politik,” tutur dia.
Pada 2023, kata Kang Ace, biaya haji diputuskan pada Februari 2023 dan Kepres keluar pada April 2023. Akibatnya calon haji hanya punya waktu pelunasan 3 minggu.
Sekarang, November sudah bisa diputuskan. Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta.
Komisi VIII DPR melakukan pembahasan dengan mengundang maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan stakeholder penyelenggaraan haji.
Akhirnya biaya haji turun menjadi Rp93,4 juta. Biaya haji bisa ditekan setelah Komisi VIII DPR menelisik seluruh komponen biaya satu per satu.















