Karena ada daftar tunggu, maka harus jelas siapa yang mengelola uang calon haji tersebut. Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama tetapi diserahkan ke badan khusus, yaitu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Soal keuangan haji, jangan tanya ke Kemenag, tapi ke BPKH. Kenapa harus dibentuk badan khusus, agar Kemenag fokus kepada penyelenggaraannya saja,” tutur Kang Ace.
Atas dasar itu lah, pada 2014, kata Kang Ace, Komisi VIII DPR membuat undang-undang khusus tentang pengelolaan keuangan haji yang mengatur tentang biaya ibadah haji itu tidak lagi menggunakan istilah Ongkos Naik Haji (ONH).
“Saat ini, adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan komponen keseluruhan biaya haji. Ada dua komponen di bawah BPIH, yaitu Bipih, biaya yang dibayar langsung jamaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji,” ujarnya.
Dalam 20 tahun terakhir ini, tutur Kang Ace, biaya haji tidak seluruhnya dibayar jamaah. Ada yang langsung dibayar jamaah dan ada yang dari nilai manfaat. Tahun ini, dari total biaya haji Rp93,4 juta, tidak ditanggung seluruhnya oleh jamaah haji.
Tetapi, jamaah haji hanya dikenakan biaya 60 persen atau Rp56 juta. Sedangkan sisanya, 40 persen atau Rp37 juta dari nilai manfaat dana haji.
“Sebelumnya pemerintah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen oleh nilai manfaat. Jadi jika ditanya masyarakat apakah biaya haji dibayar sepenuhnya oleh jamaah, enggak juga. Yang dibayar jamaah hanya Rp56 juta,” tutur Kang Ace.
Kedua, dalam UU Haji diatur soal pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji daftar tunggu yang meninggal. Dalam UU Haji, nomor porsi calon haji diberikan kepada ahli waris, yaitu istri atau anak.















