HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Pabrik Es Tak Kantongi Amdal, Kasudin LH Jakbar: akan Kami Tindaklanjuti

248
×

Pabrik Es Tak Kantongi Amdal, Kasudin LH Jakbar: akan Kami Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Menanggapi keluhan masyarakat tentang keberadaan PT Sentral Es Kristal Abadi, pebrik pengolah es kristal yang berlokasi di Jalan Kampung Belakang RT/RW 011/003 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat berjanji akan segera menindaklanjuti atas laporan tersebut.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Baik, kami akan segera menindak lanjuti atas laporan dan pemberitaan PT tersebut,” ujar Kasudin LH Jakbar singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI), Jaya Chaniago SH mendesak Sudin LH Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas kepada PT Sentral Es Kristal Abadi yang telah menggunakan dan memanfaatkan air tanah secara berlebihan sehingga berdampak kepada warga sekitar.

“Selain dikeluhkan warga sekitar, pabrik tersebut tidak memiliki perijinan SIPA yang cukup untuk melakukan pengeboran air tanah dari PM-PTSP DKI Jakarta. Bahkan diketahui pabrik pengolah es kristal itu tidak memiliki ijin Amdal dari BPLHD DKI Jakarta,” ucap Jaya, Kamis (9/7/2020).

Lebih dari itu, lanjut Jaya, dalam melaksanakan produksinya pabrik tersebut tidak memenuhi syarat K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja).

“Harus ada sanksi maupun teguran keras berupa pencabutan ijin jika memang perusahaan tersebut melanggar dari ketentuan dan aturan agar ada efek jera,” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Respon (2)

  1. Hanya satu atau semua pabrik pak?? Kan di wil situ ada ribuan pabrik yg tdk juga ada akdal krn perub SISTEM, sistem nyari duit kertas….Ada apa koq yg dimuat hanya 1 pabrik es…bisa jelaskan?? Apakah mrk tdk bs dimanfaatkan????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *