SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

939
×

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Jericho Mandahari SH (tengah), Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kir) dan Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kanan).

Metromedianews.co – MS seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan penduduk tetap di Indonesia seumur hidup mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan permasalahan yang dihadapinya yakni larangan akses bertemu anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Sekitar 2 tahun lamanya yang bersangkutan tidak dapat bertemu dengan anaknya secara tatap muka.

MS datang ke kantor KPAI pada Rabu, 15 Maret 2023 didampingi tim Kuasa Hukumnya Jericho Mandahari, SH, Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH dan Paulus Gemma Galgani, SH, MH dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office.

Melalui Kuasa Hukumnya Jericho Mandahari SH mengatakan, kedatangannya ke KPAI untuk mengadu dan meminta pertemuan dengan Ketua KPAI untuk membahas dalam perkara MS dan S (Ibu kandung) dan yang menjadi korban adalah M (anak).

“M (anak) adalah anak kasus Cadet Pilot Indonesia (11 tahun). Dan dalam hal ini M dilarang mengikuti pelajaran terbang selama dua tahun terakhir karena M tidak diperbolehkan bertemu dengan ayahnya,” ujar Jericho kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Jericho menilai ini adalah situasi yang benar-benar keterlaluan dan melanggar hukum Indonesia dan hukum internasional.

“Semua anak di Indonesia memiliki hak yang sangat jelas yang tertuang dalam UUD dan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2003 dan No.35 tahun 2014. Hak anak di Indonesia juga dilindungi oleh PBB Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak-Hak Anak,” katanya.

Sementara itu Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH menambahkan, fakta bahwa M (anak) tidak bisa bertemu ayahnya selama dua tahun adalah sepenuhnya ilegal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *