Metromedianews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bertindak tegas atas dugaan terjadinya pelanggaran terkait pendirian lapak/warung (bangunan liar) diatas saluran air dan di jalur hijau yang berlokasi di sepanjang Jalan Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, bahwa keberadaan lapak/warung diatas saluran air dan bahu jalan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Tidak boleh ada toleransi karena berdampak negatif secara menyeluruh. Saluran air dan bahu jalan yang beralih fungsi akan tidak berfungsi optimal, dan rentan mampet akibat sampah yang tersumbat didalam saluran yang tidak bisa dibersihkan karena tertutup rapat oleh lapak/warung diatasnya,” ujar Syamsul kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Syamsul menjelaskan, sebelumnya keluhan atas keberadaan lapak/warung pernah disampaikan warga kepada Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada tanggal 27 Desember 2022 Kelurahan Kedaung Kaliangke bersurat kepada kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nomor 752/.TM.12.25 perihal permohonan penjelasan status lahan disepanjang Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam surat keterangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023 menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke dijelaskan, bahwa dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.














