“Bahkan dengan adanya keberadaan bangunan liar diatas saluran air disepanjang Jalan Pool PPD itu tidak sesuai, mengingat akan dilaksanakannya Penataan Kawasan di wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke sesuai dengan arahan Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta tentang Penataan Berbasis Kelurahan, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah nomor 190 tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kawasan Tingkat Kelurahan dalam rangka Penilaian Kinerja pada Jabatan Lurah,” jelasnya.
“Untuk itu saya berharap agar Bapak PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, selaku pimpinan tertinggi aparatur di Pemprov DKI dapat mengambil langkah tegas bagi PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang tidak dapat bekerja sesuai tupoksinya, sehingga dapat merugikan wargaJakarta Barat akibat tidak bisa melakukan tugasnya dengan benar,” tandasnya.
(Dedy)














