SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
KecantikanMegapolitanWisata

PJ Gubernur DKI Diminta Tindak Tegas Bangunan Liar di Kedaung Kaliangke Jakbar

70
×

PJ Gubernur DKI Diminta Tindak Tegas Bangunan Liar di Kedaung Kaliangke Jakbar

Sebarkan artikel ini
Foto: Bangunan liar di sepanjang Jalan Pool PPD di lingkungan RT.006 dan RT.010 RW.002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berdasarkan surat penjelasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, pada akhirnya tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke melayangkan Surat Himbauan kepada pemilik lapak/warung (bangunan liar). Namun selanjutnya tidak ada Surat Peringatan atau penindakan terhadap bangunan liar tersebut,” ujarnya.

Bahkan lanjut Syamsul, keluhan ini juga pernah disampaikan hingga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun dari hasil keterangan surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan hasil rapat pada tanggal 19 Mei 2023 di Kantor
Kelurahan Kedaung Kaliangke dan dihadiri sesuai dengan nomor 310/PU.03.03 tanggal 16 Mei 2023 dijelaskan, bahwa lokasi tanah tersebut adalah lahan milik para pedagang berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli dengan pemilik lama atau (Koh Abeng).

“Dari keterangan yang didapat, pihak Pemkot Jakarta Barat diduga tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan bangunan liar tersebut. Dengan adanya keterangan tersebut menjadi pertanyaan bagi kami selaku warga Jakarta Barat. Apakah saluran air bisa dijual belikan?,” tanyanya heran.

Padahal, kata Syamsul, keberadaan bangunan liar yang berada diatas saluran air telah sangat melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta Pasal 12 Ayat d, Pasal 13 Ayat a, Pasal 27 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 36 Ayat 1 (b). Bab IV mengenai Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai. Aturan itu menyebutkan bahwa kecuali dengan izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang: Membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai serta didalam kawasan setu, waduk dan danau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *