“Kami berharap, pihak terkait setempat harus teliti dalam membedakan antara isu dan fakta hukum. Apalagi secara hukum, bahwa sampai hari ini tertanggal 22 Juli 2022 belum ada laporan polisi terkait dengan dugaan Ijazah Palsu sebagaimana yang diisukan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap pihak terkait setempat segera membuat suatu keputusan, yang salah satunya adalah mengukuhkan RW 01 terpilih guna terciptanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Hal ini (keputusan terbaik, red) harus segera dilakukan untuk menghindari ketidakpastian hukum atas prahara pemilihan dan penetapan Ketua RW terpilih di lingkungan warga Jembatan Lima Tambora, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Bahwa berdasarkan pemilihan yang dilaksanakan dan berdasarkan jumlah suara pemilih, Bapak Zainuddin adalah Ketua RW 01 terpilih yang seharusnya dilantik, bukan malah diabaikan. Ini jadi pertanyaan besar yang harus segera dijawab dan ditemukan solusinya, jangan sampai ada dugaan kecurangan,” tandasnya.
(ded)













