Kedepannya setelah selesai semua bangunan di bongkar tentunya aset milik Pemkab Tasikmalaya seluas 2 hektar yang berada di wilayah Pemkot Tasikmalaya itu tidak kumuh lagi, bahkan bisa digunakan sebagai tempat kegiatan pameran atau kegiatan yang bersifat positif.
(Budi)















