HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Diduga Tidak Jelas Perijinannya

896
×

Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Diduga Tidak Jelas Perijinannya

Sebarkan artikel ini

Kejadian tersebut diatas jangan sampai terjadi di Kabupaten Bandung, warga masyarakat diharapkan berhati hati jika akan membeli tanah kavling apalagi pengembangnya tidak memiliki perijinan atau tidak jelas keberadaannya seperti yang sedang SKU Metro Media dan metromedianews.co melakukan investigasi di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah ditemukan beberapa pengembang kavling yang disinyalir tidak memiliki ijin salah satunya milik Ayep atau lebih dikenal dengan sebutan “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 masih alamat yang sama.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Menurut Amin, Ketua RW 04 Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung ketika di temui SKU Metro Media dan metromedianews.co beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa benar tanah kavling milik “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 tidak mempunyai ijin, “sampai saat ini saya belum pernah kedatangan pengembang Ayep untuk melakukan koordinasi berhubungan dengan tanah kavling di Kp. Bayongbong, ya minimal minta surat ijin tetangga jadi jangan seenaknya membangun tanpa melapor ke aparat setempat”, katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “sudah bertahun tahun lamanya namun pengembang Ayep istilahnya hare hare wae padahal warga masyarakat hanya meminta tanah wakaf dan saluran pembuangan air jangan sampai bermasalah seperti ini”, pintanya.

Dari kutipan berbagai sumber, DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu pernah meminta pihak kecamatan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa mengecek terlebih dulu ke lapangan. Hal itu berkaca kepada di keluarkannya IMB seperti di Kompleks Girimekar Permai, di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang ternyata diajukan secara perorangan ke pihak kecamatan.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *