Kejadian tersebut diatas jangan sampai terjadi di Kabupaten Bandung, warga masyarakat diharapkan berhati hati jika akan membeli tanah kavling apalagi pengembangnya tidak memiliki perijinan atau tidak jelas keberadaannya seperti yang sedang SKU Metro Media dan metromedianews.co melakukan investigasi di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah ditemukan beberapa pengembang kavling yang disinyalir tidak memiliki ijin salah satunya milik Ayep atau lebih dikenal dengan sebutan “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 masih alamat yang sama.
Menurut Amin, Ketua RW 04 Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung ketika di temui SKU Metro Media dan metromedianews.co beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa benar tanah kavling milik “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 tidak mempunyai ijin, “sampai saat ini saya belum pernah kedatangan pengembang Ayep untuk melakukan koordinasi berhubungan dengan tanah kavling di Kp. Bayongbong, ya minimal minta surat ijin tetangga jadi jangan seenaknya membangun tanpa melapor ke aparat setempat”, katanya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, “sudah bertahun tahun lamanya namun pengembang Ayep istilahnya hare hare wae padahal warga masyarakat hanya meminta tanah wakaf dan saluran pembuangan air jangan sampai bermasalah seperti ini”, pintanya.
Dari kutipan berbagai sumber, DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu pernah meminta pihak kecamatan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa mengecek terlebih dulu ke lapangan. Hal itu berkaca kepada di keluarkannya IMB seperti di Kompleks Girimekar Permai, di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang ternyata diajukan secara perorangan ke pihak kecamatan.
















Yah hrs di tindak tegas sesuai dg aturan yg berlaku karena negara ini mempunyai aturan …..