Padahal pada ke nyataannya itu merupakan sebuah perumahan yang seharusnya izin nya melalui Dispertasih Kabupaten Bandung dan harus mengantongi rekomendasi KBU dari Gubernur Jawa Barat. “Izin perorangan bisa di ajukan melalui kecamatan dengan maksimal 250 meter persegi bila lebih dari itu harus melalui Dispertasih dan bila ada di kawasan KBU ya harus melalui rekomendasi Gubernur,” kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Soemantri.
Firman mengatakan, bila modus tersebut terus di jalankan, para pengembang ini akan mengabaikan Fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sampai berita ini di muat pihak pengembang tidak bisa dihubungi MMN.CO baik lewat telpon seluler atau langsung ke lokasi untuk dikonfirmasi guna penyeimbang pemberitaan.
( Umi Latifah, S.Pd.I)
Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Diduga Tidak Jelas Perijinannya
















Yah hrs di tindak tegas sesuai dg aturan yg berlaku karena negara ini mempunyai aturan …..