Koordinator aksi yang tergabung dalam Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) Asep Sumarna Toha menuntut tegaknya UUD dan UU Tipikor. Dikatakannya, Kampak sangat mendukung penegakkan supremasi hukum seperti KPK dan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung supaya segera menyeret semua pejabat Subang yang terlibat korupsi seperti disebut-sebut di fakta persidangan perkara mantan Bupati Ojang Sohandi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
KAMPAK mendesak dam menuntut Pemkab dan DPRD Subang bersikap tegas, untuk mengusut mafianya dan mengkaji ulang ihwal rotasi, mutasi dan promosi yang didasarkan pada kompotensi dan kapabilitas pegawai yang bersangkutan.
Dari penelusuran dan keterangan berbagai sumber dihimpun MMN.CO dan temuan Aktifis Lembaga Investigasi – Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI (LI-TPKAN RI) Kabupaten Subang Syamsudin Rosid, SH menyebutkan, bahwa kebobrokan aparat Pemkab Subang lebih disebabkan pada penempatan pegawai/pejabat yang tidak proporsional dan profesional di bidangnya (Right man in the right place). Pada akhirnya hal ini berimbas pada minimnya pelayanan publik dan sulitnya akses masyarakat untuk mendapat pelayanan memadai. Selain itu ditengarai menjadi penyebab lambannya laju pembangunan di berbagai bidang.
Disebut-sebut dalam mengangkat pejabat, Penentu kebijakan kurang memperhatikan aspek normatif dan memfungsikan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tetapi cenderung lebih pada faktor 3 D (Duit, Dekat, Dulur), bukan atas dasar kompetensi atau Daftar Urutan Kepangkatan (DUK). Eksesnya, nyaris di seluruh SKPD dihuni oleh pejabat/ pegawai yang linglung bak “ Tikus Kebingungan” yang bekerja seolah hanya untuk mengeruk keuntungan semata guna menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











