Ilustrasi terkait carut marutnya pengangkatan/ penempatan pejabat itu tercermin seperti pengangkatan sejumlah Camat yang dinilai melanggar regulasi. Antara lain mengabaikan Pasal 224 Ayat (2) UU 23/2014. Di SE Mendagri No.821.27/3938/SJ, tanggal 24 Juli 2015, tentang Persyaratan Pengangkatan Camat dijelaskan Bupati/ Walikota wajib mengangkat Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu yang dimaksud pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan Ijazah Diploma/ Sarjana pemerintahan atau Sertifikat Profesi Kepamongprajaan. Ijazah Diploma/ Sarjana pemerintahan dikeluarkan oleh perguruan tinggi, baik Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan mempunyai jurusan atau program studi ilmu pemerintahan.
Secara tegas Mendagri dalam SE melarang Bupati/ Walikota mengangkat Camat yang tidak menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dalam rangka menjaga efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain sarat tadi untuk menduduki jabatan Camat pernah bertugas di Desa/ Kelurahan atau Kecamatan minimal 2 (dua) tahun.
Namun faktanya di lapangan terdapat sejumlah Camat yang disiplin ilmunya bukan dari pemerintahan diantaranya Camat Cijambe, Kasomalang, Ciater, Ciasem, Kalijati, Pusakajaya, Purwadadi, bahkan ada Camat yang pengalaman kerja di lapangan kurang dari dua tahun.
Ironisnya lagi pengangkatan Camat karena kedekatan keluarga (famili) dengan Pejabat teras Pemkab, kendati dipastikan menyalahi pola karir. Sebut saja Camat Ciasem Kurtubi, lantaran yang bersangkutan adik Sekda Abdurahman yang notabene Ketua Baperjakat sehingga melenggang saja.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











