“Setiap kegiatan atau tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi harus sesuai hukum acara dan peraturan hukum lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Silahkan laksanakan tugas sebagai penyidik tapi jangan sampai abaikan hukum acara khususnya soal hukum acara yang mengatur tentang tatacara penanganan perkara,” terangnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Sebagai rakyat kita terus ikuti perkembangan dan kawal Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar kerja-kerja yang diharapkan selama ini berjalan baik dan tidak biasa kemana-mana. Karena sudah banyak contoh-contoh kasus yang sempat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik,” tandasnya.(Red)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











