PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

83
×

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Demi menjaga marwah dan martabat kelembagaan  dan kepercayaan publik, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H desak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera tindak lanjuti laporan Staf Sekjen PDI-P, Kusnadi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Jangan sampai publik menilai  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai alat kekuasaan bagi kelompok kepentingan tertentu,” ujar Fredi dalam keterangan tertulis yang diterima Metromedianews.co, Selasa (16/7/2024).

Fredi menegaskan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan Tim kuasa hukum staf Sekertaris Jenderal PDI-P (Sekjen ) PDI-P  Hasto Kristiyanto, Kusnadi, atas penyitaan sejumlah barang dari tangannya saat Hasto diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih itu.

“Sudah sejak awal republik ini berdiri, Bung Karno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Jadi sekali lagi jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap publik sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Diketahui laporan tersebut disampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan terlapor Rossa sebagai penyidik atas dugaan pelanggaran etik karena telah menggeledah Kusnadi.

“Saya kira siapapun warga negara  termasuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kebal hukum, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus bersikap objektif, netral dan lakukan tugas sesuai tugas pokok yang dimiliki sesuai peraturan perundang -undang yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Fredi, publik harus tahu bahwa tugas Dewan Pengawas (Dewas)  KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi,
memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *