HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

50
×

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Demi menjaga marwah dan martabat kelembagaan  dan kepercayaan publik, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H desak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera tindak lanjuti laporan Staf Sekjen PDI-P, Kusnadi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Jangan sampai publik menilai  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai alat kekuasaan bagi kelompok kepentingan tertentu,” ujar Fredi dalam keterangan tertulis yang diterima Metromedianews.co, Selasa (16/7/2024).

Fredi menegaskan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan Tim kuasa hukum staf Sekertaris Jenderal PDI-P (Sekjen ) PDI-P  Hasto Kristiyanto, Kusnadi, atas penyitaan sejumlah barang dari tangannya saat Hasto diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih itu.

“Sudah sejak awal republik ini berdiri, Bung Karno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Jadi sekali lagi jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap publik sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Diketahui laporan tersebut disampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan terlapor Rossa sebagai penyidik atas dugaan pelanggaran etik karena telah menggeledah Kusnadi.

“Saya kira siapapun warga negara  termasuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kebal hukum, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus bersikap objektif, netral dan lakukan tugas sesuai tugas pokok yang dimiliki sesuai peraturan perundang -undang yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Fredi, publik harus tahu bahwa tugas Dewan Pengawas (Dewas)  KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi,
memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *