Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

×

Dewas KPK Jangan Tutup Mata Dari Laporan Staf Sekjen PDI-P Kusnadi

Sebarkan artikel ini
130 Pengunjung

MMN.co, Jakarta – Demi menjaga marwah dan martabat kelembagaan  dan kepercayaan publik, praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H desak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera tindak lanjuti laporan Staf Sekjen PDI-P, Kusnadi.

“Jangan sampai publik menilai  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai alat kekuasaan bagi kelompok kepentingan tertentu,” ujar Fredi dalam keterangan tertulis yang diterima Metromedianews.co, Selasa (16/7/2024).

Fredi menegaskan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK  tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan Tim kuasa hukum staf Sekertaris Jenderal PDI-P (Sekjen ) PDI-P  Hasto Kristiyanto, Kusnadi, atas penyitaan sejumlah barang dari tangannya saat Hasto diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih itu.

“Sudah sejak awal republik ini berdiri, Bung Karno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Jadi sekali lagi jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap publik sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Diketahui laporan tersebut disampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan terlapor Rossa sebagai penyidik atas dugaan pelanggaran etik karena telah menggeledah Kusnadi.

“Saya kira siapapun warga negara  termasuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kebal hukum, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus bersikap objektif, netral dan lakukan tugas sesuai tugas pokok yang dimiliki sesuai peraturan perundang -undang yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Fredi, publik harus tahu bahwa tugas Dewan Pengawas (Dewas)  KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi,
memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Setiap kegiatan atau tugas serta wewenang Komisi Pemberantasan  Korupsi harus sesuai hukum acara dan peraturan hukum lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Silahkan laksanakan tugas sebagai penyidik tapi jangan sampai abaikan hukum acara khususnya soal hukum  acara yang mengatur tentang tatacara penanganan perkara,” terangnya.

“Sebagai rakyat kita terus ikuti perkembangan dan kawal Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar kerja-kerja  yang diharapkan selama ini berjalan baik dan tidak biasa kemana-mana. Karena sudah banyak contoh-contoh kasus yang sempat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi  mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *