Gajah tidak mengenal batas administrasi yang dibuat di atas peta. Ia tidak tahu mana batas desa, perkebunan, konsesi, atau kabupaten. Ia bergerak mengikuti kebutuhan ekologisnya: mencari makanan, air, pasangan, dan jalur jelajah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ketika jalur itu terputus, gajah tetap akan bergerak.
Maka pertanyaan pentingnya bukan sekadar: mengapa gajah masuk ke kebun?
Pertanyaan yang lebih jujur adalah: di mana gajah harus pulang ketika jalan menuju habitatnya sudah berubah?
Pertanyaan ini bukan berarti membela gajah dengan mengorbankan petani. Justru sebaliknya. Petani dan gajah sama-sama berada dalam posisi rentan ketika tata ruang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Petani membutuhkan kebun untuk hidup. Gajah membutuhkan habitat untuk bertahan hidup. Keduanya tidak seharusnya dipaksa bertarung di ruang yang sama.
Secara ekologis, persoalannya sudah cukup jelas. IUCN menjelaskan bahwa kehilangan dan fragmentasi habitat, pembangunan pertanian dan infrastruktur, serta perubahan lingkungan dapat memperbesar konflik manusia dan satwa.
Karena itu, perencanaan penggunaan lahan, keterlibatan masyarakat, dan keberadaan koridor satwa menjadi bagian penting dalam upaya hidup berdampingan.
Aceh sebenarnya tidak kekurangan dasar kebijakan untuk memahami persoalan ini.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar telah mengatur habitat, pengendalian konflik, kelembagaan, peran masyarakat, pendanaan, hingga penegakan hukum. Bahkan dalam penjelasan qanun tersebut, konflik manusia dan satwa liar disebut sebagai persoalan yang kompleks karena menyangkut keselamatan manusia sekaligus keselamatan satwa.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











