PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
AcehOpini PembacaPeristiwa

Di Mana Gajah Harus Pulang?

276
×

Di Mana Gajah Harus Pulang?

Sebarkan artikel ini
Di mana Gajah Harus Pulang
Gambal Ilustrasi: Di mana Gajah Harus Pulang

Artinya, kita sebenarnya sudah tahu masalahnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Yang patut dipertanyakan adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar hadir sampai ke tingkat lapangan.

Pemerintah Aceh pada Agustus 2025 menetapkan Koridor Hidupan Liar Pidie–Pidie Jaya sebagai jalur strategis bagi pergerakan satwa, termasuk gajah sumatra dan harimau sumatra.

Penetapan itu melibatkan pemerintah, UPT Kementerian Kehutanan, perguruan tinggi, lembaga lingkungan, sektor swasta, dan tokoh masyarakat. Ini tentu langkah penting.

Namun, koridor tidak boleh berhenti sebagai garis di peta atau dokumen yang hanya dikenal oleh birokrat dan pegiat lingkungan. Koridor harus benar-benar dijaga agar tetap berfungsi.

Bahkan dalam rancangan RTRW Aceh 2025–2045, koridor hidupan liar disebut sebagai jalur pergerakan mamalia besar dan secara tegas ditujukan untuk mengurangi konflik manusia-satwa.

Ketentuan itu juga menyebut bahwa penetapan koridor perlu mendapat persetujuan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. Penetapannya tidak boleh mengurangi hak masyarakat yang sudah ada. Kegiatan monokultur skala luas pun perlu mempertimbangkan ruang untuk migrasi satwa.

Kalau demikian, pekerjaan kita sesungguhnya bukan menemukan kebijakan baru setiap kali ada korban.

Pekerjaan yang lebih mendesak adalah memastikan kebijakan yang sudah dibuat tidak berhenti sebagai teks.

Kita juga perlu berbicara tentang transparansi.

Tata ruang tidak boleh menjadi urusan tertutup yang hanya dapat dibaca oleh pemilik modal, pemerintah, atau pihak-pihak yang memiliki akses. Pada Maret 2026, Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data HGU merupakan informasi terbuka untuk publik dalam sengketa informasi antara HAkA dan BPN Aceh.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *