Metromedianews.co – Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup dan melarang kegiatan usaha Griya Pijat Flo is yang belokasi di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jl. Lapangan Bola, kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu,(31/05/23). Penutupan itu berdasarkan aduan masyarakat yang mana tempat usaha itu diduga menjadi tempat bisnis prostitusi terselubung.
Langkah penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta Barat karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Hal ini merupakan langkah tegas Satpol PP dalam memberikan sanksi kepada seluruh pelaku usaha lain bila tak menaati aturan yang ada, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Sementara itu dengan adanya penutupan paksa dari petugas Satpol PP mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan dan masyarakat bahwasanya pemerintah merespon cepat atas adanya aduan masyarakat.
(Jul/Red)