Makin bingung lagi Syamsul Bahri, tak lama dari pembicaraan tersebut Syamsul pun meninglkan kantor DLH dengan berbagai pertanyaan yang ada didalam benaknya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Masalah ini pun Awak Media ini lakukan wawancara kepada Syamsul Bahri dan mempertanyakan ,siapa pihak-pihak yang terlibat saat dilakukan pembebasan lahan oleh OPD.
Syamsul Bahri mengatakan adapun pihak yang bertangung jawab khusus untuk pembebasan lahan di DLH Kota Tangerang diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang, Kelurahaan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/ KJPP).
“Bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing RT.5 RW.4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ucap Syamsul Bahri.
Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/ harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang hak atas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil.
Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya: (a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan,(d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.
Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran, Menentukan teknik penilaian yang tepat, Pelaksanaan proses penilaian, Menganalisa penilaian dan Menyesuaikan pembelajaran
Bahwa guna mengetahui besaram nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan, Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











