Ia menambahkan, PT yang digunakan dalam tender pengadaan buku diduga milik H. Nasruddin dan melalui cara ini mereka mengelabui Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 Tentang larangan ASN untuk terlibat bermain tender proyek pemerintah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pada kesempatan itu pihak Kemenag melalui Kabag Kepegawaian Kementrian Agama Farid mengatakan akan menindaklanjuti hasil temuan Ombusman tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan adanya temuan Ombusman dugaan mall adminitrasi tersebut,” ucapnya.
“Siang ini juga kami akan ke Ombusman untuk menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.(Dedy)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











