Menurut Iif, uang yang dihimpun itu sudah berdasarkan kesepakatan dan hasilnya dibagi dua, 50% disetor ke pengurus FTHN Kabupaten, selebihnya dikelola Korcam diperuntukkan iuran anggota, transpor rapat-rapat, ATK, biaya demo dan biaya tidak terduga lainnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Disebut narasumber, aksi culas oknum pengurus FTHN yang mengambil hak orang lain tanpa dasar Yuridis, lantaran dibekingi oknum pengurus salah satu organisasi kewartawanan di tingkat provinsi Jawa Barat.
Aktifis Pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi- RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Wijo, menanggapi kasus ini menyatakan keprihatinan mendalam.
Menurutnya setiap pungutan yang tanpa ada payung hukumnya disebut pungli dan setiap pungli termasuk bagian dari Korupsi.
Pihaknya mendesak, kepada Tim Saber pungli segera turun tangan untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar hukum itu. Beri hukuman setimpal bila terbukti bersalah di hadapan meja hijau nanti.
“Berdasarkan laporan dari berbagai sumber dan jika sudah diperoleh fakta hukum kelak, kasus ini akan segera kami rilis untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum dan akan kami kawal hingga tuntas,” tandasnya.(@BH)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











