MMN.CO, (CIMAHI) – Menjelang bulan ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melaksanakan penertiban dan penataan zona merah di Kota Cimahi dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban yang dilaksanakan pada hari Senin (15/5) malam dilaksanakan karena PKL semakin menjamur di tempat-tempat yang sebetulnya dilarang digunakan untuk berdagang, seperti trotoar dan bahu jalan karena akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta menyebabkan kemacetan.
“Sebetulnya kita tidak melarang PKL berjualan tapi tahu tempat. Karena mereka berjualan di tempat yang dilarang, ada Perdanya juga, makanya kita tertibkan,” ujar Titi Ratna Kemala, Kasi Sidik dan Lidik Dinas Satpol PP Kota Cimahi ketika ditemui di kantornya, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Selasa (16/5).
Adapun zona merah yang menjadi prioritas pengawasan Satpol PP Kota Cimahi adalah Jalan Jenderal Sudirman, Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Gandawijaya, Jalan Cimindi, Jalan Sriwijaya (Pasar Antri), dan di sekitaran Leuwigajah Cimahi Selatan.
“Zona merah itu kan sudah jelas dilarang. Kalau masih berjualan, berarti mereka melanggar Perda nomor 8 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” paparnya.
Lanjutnya, dalam penertiban yang dilakukan oleh pihaknya, justru banyak PKL yang sebelumnya pernah diamankan namun selalu mangkir dari sidang. Secara keseluruhan, sekitar 93 pedagang berhasil ditertibkan dan harus mengikuti sidang.
“Masih bandel kalau menurut saya, ada yang sudah sampe beberapa kali, sanksinya sudah berkali lipat, tapi tetap tidak kapok. Kebanyakan memang pedagang lama yang kena,” jelasnya.
Menurut Titi sesuai dengan pengakuan para pedagang, mereka mengaku terpaksa kembali berjualan di trotoar atau bahu jalan karena sudah tidak ada tempat berjualan lagi.
Menanggapi hal tersebut, Titi mengakui memang sangat sulit menemukan tempat untuk merelokasi para pedagang yang berjualan di trotoar ataupun bahu jalan.
“Memang kami akui sangat sulit menemukan tempat untuk merelokasi mereka. Tapi saya kira bisa dicoba menyewa tempat ke pemilik lahan yang kosong ketimbang harus menyesaki bahu jalan dan trotoar,” terangnya.
Pada bulan ramadan nanti, pihaknya akan secara rutin melakukan penertiban dan penataan, namun sebelumnya tetap memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang.
“Mulai sore hari, terutama waktu orang-orang keluar mau beli makanan, kita akan terus pantau dan imbau pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang,” tandasnya. (Fey)
Jelang Ramadan, Satpol PP Cimahi Gencar Lakukan Penertiban
Admin2 Redaktur2 min baca
79 Pengunjung