SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

163
×

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Saat itu Kanit Reskrim menerbitkan Surat Tanda Terima Barang sebagai pegangan Khumaidi bahwa mobilnya seolah olah dititip di Polsek Kalideres atas kemauan sendiri. Dengan sangat terpaksa Khumaidi menerima surat tersebut dan pulang dengan rasa kecewa karena dirinya yang nota bene sebagai korban malah dipersulit oleh oknum petugas Polsek Kalideres.

Atas hal tersebut Kuasa Hukum Khumaidi pada tanggal 05 dan 08 Juli 2020 telah melayang surat permohonan pengambilan mobil kepada Kanit Reskrim Polsek Kalideres, namun tidak ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres.

Iwan Fernando SH selaku Kuasa Hukum Khumaidi mengatakan, karena tidak diberikan pengambilan mobil milik Khumaidi, maka pada tanggal 5 Juli 2022, ia telah melayangkan surat permohonan pertama untuk mengambil mobil, namun tidak di tanggapi oleh pihak kepolisian Sektor Kalideres.

“Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2022, kami kembali melayangkan surat permohonan kedua, untuk mengambil mobil tersebut. Namun tetap tidak di tanggapi oleh Kanit Reskrim,” ujarnya kepada awak media.

Padahal kliennya selaku pemohon adalah pemilik yang sah atas satu unit kendaraan bermotor Merk Honda Jazz dengan Nopol B 1441 VOA, dan dua buah kunci mobil berdasarkan bukti hukum Kwitansi Pembayaran dan bukti Transfer dana BCA tertanggal 22 dan 24 Mei 2022.

Atas tindakan arogansi dan kesewenang – wenangan yang tidak berdasarkan hukum yang dipertontonkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres tersebut, selaku Kuasa hukum dirinya pada tanggal 07 Juli 2022 telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan atas pelanggaran Kode Etik Polri yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kalideres Kepada Kapolda Metro Jaya, Kabid Propam, Itwasda, Kabidkum, Direskrimum dan Kapolres Metro Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *