“Hasil penulusuran dipastikan bahwa Siti Jenab pernah mengajar menjadi guru dilokasi tersebut, yang sekarang akan dijadikan lahan kawasan parkir,” ungkapnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu, tim ahli cagar budaya Jawa Barat Lutfi Yondri mengatakan, sudah menerima data pengusulan sekolah Ibu Jenab I untuk dijadikan cagar budaya.
“Kami dari tim ahli cagar budaya sudah mencermati terkait apa yang ramai dibicarakan di Cianjur. Kami apresiasi bagaimana perhatian warga Cianjur terhadap sejarah masa lalu,” ucapnya.
Menurut Lutfi Yondri saat ini tim ahli cagar budaya mencoba menguraikan pengkajian dan pihaknya mempunyai 12 poin kajian yang akan ditelaah untuk SDN Ibu Jenab I.
“Dari 12 poin itu kami membagi lagi rencana kajian ada beberapa poin yang masih bisa dilacak,” terangnya.
Menurutnya, dengan didaftarkannya lokasi SDN Ibu Jenab I menjadi cagar budaya dan sedang dalam proses maka sudah berlaku total undang-undang yang mengatur lokasi tersebut tak boleh diganggu dari kegiatan apapun.
“Selama proses pengkajian bangunan dilindungi sebagai cagar budaya, jangan sampai rusak dan hancur, pidana sudah berlaku sejak penetapan status pendaftaran sebagai cagar budaya,” terangnya.
Dewan penasihat MUI Cianjur Yahya Muhamad Saleh dan juga keturunan Arya Wiranudatar mengatakan, pihaknya sangat mendukung atas upaya-upaya yang diselenggrakan dalam forum musyawarah warga Cianjur ini agar pemerintah daerah mengembalikan lagi SDN Siti Jenab 1 ke semula.
“Apalagi itu tanah diwakafkan untuk sarana pendidikan, sedangkan dalam hukum islam maupun negara kalau tanah wakaf tidak boleh dipindah tangankan, diperjualbelikan, digadaikan, kecuali sudah dicabut sama yang mewakafkan, dan dikemabalikan ke yang mewakafkan,” jelasnya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











