HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

96
×

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Sebarkan artikel ini
Foto: Gabungan petugas usai menutup Holwings di Jakbar.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

MMN.co, Jakarta – Ketua FBR Korwil Jakarta Barat, Ahmad Mudjamil mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan penertiban Holywings di Perumahan Citra Garden 6 City, Kalideres, Jakarta Barat.

Penutupan itu buntut dari adanya aksi demo yang dilakukan Ormas FBR Jakarta Barat pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin, terkait penistaan agama.

Penertiban dilakukan oleh tiga pilar dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP dengan cara memasang spanduk dan stiker pengumuman menutup dan melarang kegiatan usaha di area pintu masuk Holywings.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur DKI Jakarta yang mana aspirasi kami kemarin telah mendapat resfon cepat, sehingga pada hari ini telah dilakukan pencabutan ijin usaha serta penyegelan Holywings,” ujar Ahmad Mudjamil seperti dilansir Satusuaraexpress.co, Selasa (28/6/2022).

Djamil berharap tidak ada lagi tempat-tempat usaha di wilayah tersebut yang menjual minuman keras. Dia juga mengaku akan terus melakukan pemantauan di tempat-tempat usaha yang masih menjual miras di wilayah Jakbar khususnya.

“Juga restaurant di wilayah tersebut banyak sekali melanggar aturan, restaurant tapi dia jual minuman keras. Kami akan menggeruduk jika terbukti masih ada ijin restaurant tapi dia jual miras,” tegasnya.

Diketahui, Pemprov DKI menilai Holywings telah melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Penertiban Umum dan Pergub No.18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

(Red/ded)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *