Tidak ada celah kompromi bagi penyeleweng uang rakyat. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026, JPU memutuskan untuk langsung menahan mantan Kades Teluk Pulai Luar tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
1. Dakwaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
2. Dakwaan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejari Labuhan Batu tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhan Batu, Memed Rahmad Sugama, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti komitmen tanpa pandang bulu dalam menyapu bersih penjahat anggaran di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.
”Kejaksaan Negeri Labuhan Batu berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan. Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Memed.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyelewengan serupa. Skandal yang menimpa Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini harus menjadi warning keras bagi seluruh kepala desa lainnya: dana desa disalurkan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum pejabat.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











