PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahEkonomiHukumKab. LabuhanbatuKejaksaanKorupsiNasionalPemerintahanSumatera Utara

Korupsi Anggaran Dana Desa 1,1 M ,Kades Teluk Pulai Luar Labura Di tahan Kejaksaan Negri Rantauprapat

331
×

Korupsi Anggaran Dana Desa 1,1 M ,Kades Teluk Pulai Luar Labura Di tahan Kejaksaan Negri Rantauprapat

Sebarkan artikel ini
Korupsi-11-M-Kades-Teluk-Pulai-Luar-Labura-dipenjara

‎Tidak ada celah kompromi bagi penyeleweng uang rakyat. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026, JPU memutuskan untuk langsung menahan mantan Kades Teluk Pulai Luar tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

‎Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis:

‎1. Dakwaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

‎2. Dakwaan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

‎Saat ini, JPU Kejari Labuhan Batu tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhan Batu, Memed Rahmad Sugama, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti komitmen tanpa pandang bulu dalam menyapu bersih penjahat anggaran di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.

‎”Kejaksaan Negeri Labuhan Batu berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan. Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Memed.

‎Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyelewengan serupa. Skandal yang menimpa Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini harus menjadi warning keras bagi seluruh kepala desa lainnya: dana desa disalurkan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum pejabat.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *