HOMEMegapolitan

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

101
×

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Kab. Tangerang –  Kepolisian Resort Kota Tangerang mengungkap kasus pelaku tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan, Kamis (10/02/2022) pukul 10:00 WIB.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.si  menuturkan, hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang tahun 2021, terjadi trend peningkatan tindak pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai korban.

“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus perlindungan perempuan dan anak juga menjadi program prioritas pimpinan Polri untuk lebih ditingkatkan, mengingat salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang adalah melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Selama kurun waktu periode bulan Januari 2022, jajaran anggota personel Satreskrim unit PPA Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dan mengamankan serta menetapkan status 7 (tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 (keduabelas) orang terdiri dari 9 korban perempuan dan 3 korban laki-laki.

Adapun nama-nama 7 (tujuh) tersangka yang berhasil diamankan yaitu:  EK laki-laki (31th) , AA laki-laki (24th),  A laki-laki (44th), BRP laki-laki (19th), IFM laki-laki (20th), S laki-laki (48th), AS laki-laki (43th) dengan modus operandi bermacam-macam untuk mengelabuhi dan merayu korbannya.

Dari 7 (tujuh) tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan menyita barang-bukti berupa pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 (enam) setel, pakaian luar anak perempuan sebanyak 10 (sepuluh) setel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 (empat) setel, 1 buah hp Merk Vivo warna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *