“Para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 (tahun) denda paling banyak Rp 5 Miliar serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman 1/3 bila hal itu dilakukan secara berulang-ulang, yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru maupun Tenaga pengajar/ pendidik,” tandasnya.
(Irwan/Red)















