PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOMEMegapolitan

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

154
×

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan

Sebarkan artikel ini

“Para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun  2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 (tahun) denda paling banyak Rp 5 Miliar serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman 1/3 bila hal itu dilakukan secara berulang-ulang, yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru maupun Tenaga pengajar/ pendidik,” tandasnya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

(Irwan/Red)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *