Banten – Berbagai elemen masyarakat Banten seperti aktivis, Ormas, Jawara dan Ulama, beserta warga dan pemilik lahan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, Banten, menolak perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Mereka juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang PIK 2.
Pasalnya, cara perusahaan atau korporasi memperoleh lahan untuk pengembangan proyek raksasanya itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Seperti penguasaan pantai dan pembuatan pagar laut serta pembebasan lahan warga di lebih dari 20 desa yang masuk zona PIK 2, ternyata bermasalah hingga merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Seperti diketahui, pengembang PIK 2 yang belakangan dilabelkan PSN oleh pemerintah sebenarnya sudah ada di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga. Pemukiman mewah, area komersial dan bisnis berdiri megah, sudah banyak gedung perkantoran dan apartemen eksklusif menjulang tinggi dalam kawasan PIK 2 di pinggir laut hasil reklamasi. Sebagian lahan tampak masih dalam proses pembangunan untuk pusat bisnis maupun pemukiman super mewah yang diperuntukan bagi pengusaha besar dan tempat tinggal para konglomerat.
Tokoh masyarakat Pantura, Komar mengatakan, proyek PIK 2 belakangan meluas ke desa-desa lain yang berada di sepanjang Pantura Kabupaten Tangerang, bahkan sampai ke Kabupaten Serang, dan kini sedang giat-giatnya melakukan pembebasan lahan serta penguasaan pantai atau laut untuk direklamasi.

“Proyek besar yang disebut-sebut dibidani perusahaan konsorsium PT Agung Sedayu ini akan menyulap hutan mangrove seluas 1.775 hektar di Pantura Kabupaten Tangerang, akan dijadikan Tropical Coastland atau semacam destinasi wisata internasional. Namun dalam mengembangkan proyek tersebut banyak menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pembebasan lahan dan dampak sosial bagi warga Pantura Kabupaten Tangerang,” ujar Komar.















