“Kami mendesak kepada pemerintah, baik pusat dan daerah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini dan meminta kepada Presiden Prabowo agar membatalkan PSN untuk PIK 2 karena bertentangan dengan program pemerintah sebagaimana Perpres No 3 Tahun 2016 dan Perpres No 109 Tahun 2020,” ucapnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Selain itu lembaga Apdesi Kabupaten Tangerang bila memang tidak memberikan perlindungan kepada warga di masing-masing desanya, sebaiknya di bubarkan saja karena keberadaan organisasi perangkat desa itu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga, justru sebaliknya malah menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya.
(Red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











