Mirisnya lagi, lanjut Komar, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berperan aktif dalam proses pembebasan lahan di wilayah desa mereka.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Hal itu terlihat adanya sebuah Kantor Pembebasan Lahan Proyek tersebut dengan mencantumkan nama PT Kukuh Mandiri Lestari didukung Apdesi Kabupaten Tangerang pada banner yang dipasang di depan kantor tersebut,” katanya.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas para kepala desa dalam melindungi hak-hak warganya. Beberapa warga mengaku bahwa lahan mereka diambil alih tanpa proses musyawarah yang memadai, dengan kompensasi yang jauh di bawah harga pasar. Selain itu, ada laporan tentang intimidasi dan tekanan terhadap warga yang enggan melepaskan lahannya.
Diperkirakan ada sebanyak 22 desa yang masuk ke dalam pengembangan PIK 2. Wilayah itu mencakup Desa Muara dan Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluk Naga. Kemudian Desa Kohod, Kramat, Sukawali dan Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Selanjutnya Desa Tanjung Anom, Marga Mulya, Ketapang dan Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Lebih lanjut Desa Patra Manggala, Karang Anyar dan Desa Lontar di Kecamatan Kemiri. Setelah itu Desa Pagedongan, Desa Keronjo dan Desa Muncung di Kecamatan Kronjo.
Sedangkan di wilayah Kabupaten Serang Desa Pedaleman di Kecamatan Tanara, Desa Sukajaya di Kecamatan Tirtayasa dan Desa Lindu di Kecamatan Pontang.
“Proses pembebasan lahan yang kontroversial di beberapa desa di sana berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Banyak warga kehilangan mata pencaharian utama mereka, seperti pertanian dan perikanan, akibat alih fungsi lahan yang nantinya akan menjadi area komersial,” ucapnya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











