Sokhinitolo Hulu dan Temaziduhu Hulu, masih aktif berkerja sebagai Guru Tidak Tetap Provinsi Sumatera Utara (GTTD Prov).
Asahuku Hulu, calon kepala dusun satu, informasi yang beredar tidak memenuhi persyaratan umum seperti umur dan ijazah.
Febrianus Hulu, masih aktif berkerja sebagai kepala dusun dua.
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan untuk mengkaji ulang dan mengkroscek dugaan adanya kongkalingkong atau main mata para oknum yang hanya mengedepankan kepentingan golongan tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat.
“Mereka yang mendaftar itu diketahui memiliki perkerjaan dan menerima honor tetap dari pemerintah. Jika hal ini dibiarkan seakan-akan masyarakat yang belum memiliki perkerjaan tetap diterlantarkan,” ucap Ama.
Lebih dari itu, Ama menjelaskan, pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi Undang-Undang Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, karena dimana setelah selesainya pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di wilayah Kabupaten Nias Selatan ada isu yang berkembang dikalangan masyarakat yaitu pengangkatan/pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa melalui panitia.
Lanjut Ama, sampai saat ini kami dan para calon belum mengetahui apakah SK perangkat desa yang baru sudah turun atau belum. Sejarusnya alasan pengangkatan/pemberhentian dimaksud wajib dipaparkan kepada publik.
“Apa alasanya?, apakah perangkat desa itu sudah meninggal?, tidak berada di lokasi? atau mereka sudah melanggar larangan perangkat desa?. Kalau diberhentikan harus ada alasan yang tepat dan itupun tidak secepat itu. Seharusnya jika mereka sudah melanggar larangaan sebagai perangkat desa perlu di benahi atau dibina,” tegasnya.















