Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan COVID-19.
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah juga diberlakukan bagi dunia usaha dan sektor swasta. Ada 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu Kesehatan, Bahan pangan (makanan dan minuman), Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Dan bagi pelangggar terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat.
Editor: Red
Penulis: Dedy|Mega













