MetroMediaNews.co – Pemilihan ketua RW 06 yang akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Januari 2020 di Komplek Garuda Cipondoh Permai menuai protes warga. Pasalnya, ada salah satu calon kandidat ketua RW 06 yang dinilai tidak memenuhi syarat penuh seperti merujuk pada peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 dan peraturan walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2015 Kota Tangerang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Seperti disampaikan sejumlah warga, bahwa pencalonan salah satu calon ketua RW 06 tidak memenuhi syarat penuh sebagai calon ketua RW, perihal ini didasari pada peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 pasal 16 ayat “e” dan peraturan walikota (perwal) nomor 24 tahun 2015 pasal 12 ayat “e” Kota Tangerang yang menyebutkan syarat untuk dipilih menjadi ketua RT/RW adalah warga negara Indonesia yang telah menikah atau berumur sekurang-kurangnya 21 tahun (dua puluh satu tahun) dan maksimal 60 tahun (enam puluh tahun) pada saat pencalonan.
“Kami sudah menyampaikan protes tersebut ke kelurahan Cipondoh dan di sambut baik oleh lurah Cipondoh bapak Ridwan SN. Beliau mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait yaitu panitia pemilihan RW 06, namun hingga saat ini kami belum juga mendapatkan informasi kapan diadakan mediasi antara warga dan pihak panitia pemilihan RW 06 Cipondoh,” ujar Tafwit Syam didampingi Urip Santoso dan Satrio DJ, Rabu (8/1/2020).
Warga RW 06 keberatan atas pelanggaran tersebut, dan harap panitia pemilihan RW 06 Cipondoh untuk membatalkan salah satu calon ketua RW 06 Cipondoh, karena apabila tidak di lakukan akan menjadi presenden buruk di kemudian hari. Kata kunci untuk panitia pemilihan RW 06 adalah “kembali ke Perda nomor 3 tahun 2011 dan Perwal nomor 24 tahun 2015 Kota Tangerang.
Dijaman sekarang ini yang masyarakat nya sudah berpendidikan saatnya “melek peraturan” baik itu peraturan tingkat nasional maupun tingkat daerah, dan apapun jenis peraturan yang di pakai oleh panitia pemilihan RW 06 Cipondoh dianggap tidak sah karena pada Perda nomor 3 tahun 2011 Kota Tangerang pasal 26 yang berbunyi “dengan berlakunya peraturan daerah ini maka ketentuan yang mengatur tentang RT/RW dari ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak Berlaku.
Warga Komplek Garuda Cipondoh Permai khususnya RW 06 Cipondoh menginginkan pemilihan ketua RW 06 Cipondoh berlangsung jujur, adil, aman dan tertib juga mengikuti peraturan-peraturan yang telah di berlakukan.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Khresna Sukma
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











