HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Warga Sukasari Keluhkan Pemasangan Kabel Jaringan Linknet Tanpa Izin dari Dinas

63
×

Warga Sukasari Keluhkan Pemasangan Kabel Jaringan Linknet Tanpa Izin dari Dinas

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Tangerang – Pemasangan kabel untuk jaringan internet sepanjang 1300 meter dari Linknet di wilayah jalan Suka Manah 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dalam pemasangan instalasi kabel diduga tidak dilengkapi surat-surat izin dari Dinas terkait.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pantauan awak media di lapangan tampak para pekerja memasang instalasi kabel sampai hari Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka (pekerja) berkerja dipinggir jalan di wilayah RT 002 RW 015, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pengerjaan pemasangan instalasi kabel dikerjakan oleh PT. Linknet ini ada terpasang lebih dari 1300 meter panjangnya. Dan diperkirakan 2 hari lagi pekerjaan akan selesai.

Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam satu wilayah Kelurahan Sukasari. Untuk progres pemasangan untuk internet Linknet harus kejar target.

Menurut Jun, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan kabel internet mengatakan, bahwa pasangan kabel ini sudah ada 2 minggu yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.

“Sepengetahuan saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak. Kira-kira ada 2 mingguan lah. Untuk izin nya saya tidak tau pak, tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol ke lokasi pekerjaan pemasangan kabel,” ucapnya, Rabu (22/8/24).

Disisi lain, Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Asep Subarna, yang biasa di sapa Bang Encup ini mengatakan, bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi, dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan dan Kelurahan saja.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *