Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Warga Sukasari Keluhkan Pemasangan Kabel Jaringan Linknet Tanpa Izin dari Dinas

×

Warga Sukasari Keluhkan Pemasangan Kabel Jaringan Linknet Tanpa Izin dari Dinas

Sebarkan artikel ini
98 Pengunjung

MMN.co, Tangerang – Pemasangan kabel untuk jaringan internet sepanjang 1300 meter dari Linknet di wilayah jalan Suka Manah 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dalam pemasangan instalasi kabel diduga tidak dilengkapi surat-surat izin dari Dinas terkait.

Pantauan awak media di lapangan tampak para pekerja memasang instalasi kabel sampai hari Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka (pekerja) berkerja dipinggir jalan di wilayah RT 002 RW 015, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pengerjaan pemasangan instalasi kabel dikerjakan oleh PT. Linknet ini ada terpasang lebih dari 1300 meter panjangnya. Dan diperkirakan 2 hari lagi pekerjaan akan selesai.

Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam satu wilayah Kelurahan Sukasari. Untuk progres pemasangan untuk internet Linknet harus kejar target.

Menurut Jun, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan kabel internet mengatakan, bahwa pasangan kabel ini sudah ada 2 minggu yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.

“Sepengetahuan saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak. Kira-kira ada 2 mingguan lah. Untuk izin nya saya tidak tau pak, tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol ke lokasi pekerjaan pemasangan kabel,” ucapnya, Rabu (22/8/24).

Disisi lain, Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Asep Subarna, yang biasa di sapa Bang Encup ini mengatakan, bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi, dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan dan Kelurahan saja.

“Bilamana memang pekerjaan pemasangan instalasi kabel provider internet belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjakan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat-surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan,” ujar Barna serius.

Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada semua pendor dari provider untuk pasangan jaringan baru atau instalasi kabel di Kota Tangerang. Karena saat ini kajian- kajian tekhnisnya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR.

Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan kabel udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus memutus kembali seluruh jaringan kabel yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *