“Bilamana memang pekerjaan pemasangan instalasi kabel provider internet belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa dikerjakan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat-surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan,” ujar Barna serius.
Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang untuk tidak memberikan izin dulu kepada semua pendor dari provider untuk pasangan jaringan baru atau instalasi kabel di Kota Tangerang. Karena saat ini kajian- kajian tekhnisnya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR.
Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan kabel udara, pihak pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP harus memutus kembali seluruh jaringan kabel yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.(Red)













