JAKARTA,MMN.CO – Terkait kasus dugaan praktik jual beli lahan Waduk Bojong yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
David Marpaung (62) dan Udin A Naibaho (62) warga Jakarta Barat melayangkan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Benar kami sudah melapor resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada minggu lalu,” ujar Udin saat diwawancarai MMN.CO, Selasa (6/6/2017).
Laporan kedua warga ini tampaknya direspon Kejari Jakbar sehingga pihak pelapor diminta asisten intelijen untuk menyerahkan data pendukung laporan. “Kemarin Senin (5/6) kita menyerahkan akta jual beli (AJB) yang dimintakan Kasie Intelijen,” kata Udin.
Dikatakan Udin, data AJB yang diminta Jaksa merupakan pokok perkara dari praktik jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh W.A. Kadir KN kepada 10 warga dan oknum pengusaha alat berat.
“Permintaan jaksa sangat tepat karena AJB yang sarat rekayasa dan manipulasi itu sumber persoalan,” ucapnya.
Indikasi AJB sarat manipulasi dan rekayasa, lanjut Udin terlihat pada saat penyerahan lahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dari PT. Bojong Permai (Pengembang) kepada Pemprop DKI Jakarta.
“Lahan aset (waduk bojong) diserahkan pada Januari 2004, bagaimana bisa AJB terbit pada Maret 2004,” ucap Udin.
Kini kedua pelapor berharap Kejaksaan menindaklanjuti laporannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diemban Jaksa. “Kita berharap agar proses hukumnya tidak setengah-setengah untuk penyelamatan aset Pemprov DKI Jakarta dari cengkraman oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap David.















