HOME

Diduga Terjadi Praktik Jual-Beli Aset Pemda DKI Jakarta, Warga Lapor ke Kejari Jakbar

631
×

Diduga Terjadi Praktik Jual-Beli Aset Pemda DKI Jakarta, Warga Lapor ke Kejari Jakbar

Sebarkan artikel ini

Diketahui bahwa luas lahan waduk yang seyogianya 16.450 m2 pada saat penyerahan dari PT. Bojong Permai kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Januari 2004. Saat ini telah berkurang luasnya akibat praktik jual beli lahan waduk yang diduga dilakoni oknum PNS Seksi Dinas Bina Marga Kecamatan Grogol Petamburan, W.A Kadir KN kepada 10 warga dan disewakan kepada pengusaha alat berat, Frengki.

Diduga lahan dijual oleh WA Kadir KN kepada 10 warga dan disewakan kepada Frengki, sebelumnya dibeli WA Kadir KN dari Djangkung pada tahun 2004 dengan akta jual beli (AJB) No. 411 Th 2004.

Djangkung memiliki lahan itu diperkuat dengan surat hak milik adat C Persil 132 Blok S.IV Kohir Nomor C 287, dan anehnya AJB muncul pada tanggal 5 Maret 2004. Patut diduga oknum ketua RW dan oknum Kepala Lurah ikut berperan membantu pembuatan (rekayasa AJB). (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *