Supriyanta mengatakan, dengan tidak terdaftar dan tidak resmi maka keberadaan penyalur PRT tidak diawasi secara resmi oleh negara. Dalam hal ini tentunya rentan dan beresiko yang akhirnya akan menimbulkan masalah yang akan merugikan PRT.
“Bagaimana mungkin mereka (penyalur PRT-red) akan memberikan kelayakan tempat yang standar. Belum lagi berbagai masalah yang akan timbul nantinya dikemudian hari,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, keberadaan penyalur PRT pun cukup dilematis, mengingat PRT
tentunya lebih dipandang sebagai komoditas bagi penyalur PRT. Sebagai pihak swasta yang menjual jasa, penyalur PRT tentunya lebih mendahulukan
kepentingan pengguna jasa yang merupakan sumber pendapatan, dalam hal ini majikan.
Banyaknya kasus seperti PRT tidak mendapat makanan yang layak dan bergizi, tidak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang baik dan murah, dan tidak diberikan tempat yang layak untuk beristirahat. Gaji terlambat, dibayar sebagian atau bahkan tidak dibayar sama sekali ketika melakukan kesalahan, bahkan sampai kekerasan adalah kasus yang banyak terjadi.
“Kami minta kepada Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dapat menertibkan dan menindak tegas kepada penyalur PRT ilegal terkhusus wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.
(Red)













