Lanjut Lis, dari temuan lapangan mengindikasikan pengerjaan proyek tersebut diduga fiktif atau telah terhenti total.
“kami menduga kuat adalah fiktif karena tidak ada pengerjaan fisik sama sekali atau telah terhenti total lebih dari 5 (lima) bulan,” ungkapnya.
Ia juga mencatat bahwa dugaan penyimpangan ini sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Kepala Desa Cengklong, yang saat itu disebut beralasan karena adanya ‘kekurangan dana’. Namun, dalih tersebut kini dinilai bertolak belakang dengan temuan di lapangan dan besaran potensi kerugian yang diperkirakan.
“Kami menuntut audit total dan penindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama karena dugaan korupsi ini dinilai berulang dan berkelanjutan,” tegasnya
Ia menambahkan, “Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika investigasi lapangan menemukan bukti fiktif, maka ini adalah kejahatan korupsi,” ungkap Ketum LMB, menyerukan transparansi penuh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana desa adalah hak rakyat. Bila digunakan untuk memperkaya diri, itu bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” katanya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan transparan dari Polres Metro Tangerang Kota dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Laporan yang diterima Polres Metro Tangerang Kota kini tengah dipelajari oleh penyidik. Aparat disebut akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Cengklong belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, belum ada respons dari yang bersangkutan.














