Eva menekankan pengawasan anggaran tidak boleh dilakukan secara parsial. Masyarakat perlu mengawal seluruh siklus anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Menurutnya, pengawasan juga harus didukung data dan analisis yang memadai.
“Jangan hanya teriak-teriak tapi tidak punya data dan analisisnya,” kata Eva.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum untuk memperoleh informasi mengenai anggaran melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam membaca anggaran secara kritis, Eva menyarankan masyarakat memperhatikan sejumlah hal, mulai dari angka anggaran yang fantastis, tujuan penggunaan anggaran, sumber pendanaan, penerima manfaat, hingga hasil yang diperoleh dari program tersebut.
Sementara itu, sejumlah risiko korupsi yang perlu diantisipasi antara lain pengadaan yang tidak transparan, penganggaran yang tidak berbasis kebutuhan, manipulasi realisasi anggaran, serta penyalahgunaan wewenang.
“Metode ICW adalah Akses Data, Analisis, Verifikasi, Publikasi, dan Advokasi. Jika data ditutup, kita bisa pakai mekanisme KIP,” jelasnya.
ICW Soroti Tata Kelola KDKMP
Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menyinggung keberadaan KDKMP. Ia mengatakan ICW telah melakukan kajian terhadap tata kelola program tersebut.
“Kami sudah mengkaji dan mengkritisi tata kelolanya karena membebani daerah di tengah pemotongan anggaran,” ungkapnya.
Menurut Eva, pengawasan anggaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, dan media.
Ia memperkenalkan pendekatan 4K dalam pengawasan anggaran, yakni Kebutuhan, Kewajaran, Kualitas, dan Akuntabilitas.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











