Di Gedung Merah Putih (KPK) perwakilan masa aksi KAMPAK beraudensi dengan KPK yang ditemui Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Sugeng. Menurut dia pihaknya belum bisa mengumumkan pelaku lain kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyidik telah mengantongi nama- nama pelaku lainnya.
Atas jawaban tidak memuaskan itu, massa KAMPAK memaksa masuk sambil berorasi, “Jangan permainkan kami, mana Ketua KPK kalau punya nyali temui kami diluar, anda pejabat public digaji oleh rakyat, layani kami dengan baik dong, jawaban itu sering KPK ucapkan setiap kami aksi disini. sekarang kami tagih janji anda,” teriaknya sambil dorong-dorongan dengan puluhan anggota Dalmas yang mengamankan aksi.
JPU KPK kasus Ojang sendiri berjanji akan secepatnya mengumumkan tersangka lain
Sesuai dokumen tertulis dalam putusan kasus Ojang, bahwa beberapa barang bukti yang disita KPK, kini dijadikan barang bukti dalam perkara lain kasus Ojang.
Seperti diketahui pada dakwaan pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi Ojang Sohandi tercantum dalam dakwaannya dan kawan kawan, hingga di putusan vonis Ojang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Longser Sormin yang membacakan kutipan berkas putusan tersebut, bahwa Ojang terbukti secara sah bersama – sama melakukan TPPU dan Gratifikasi yang memvonis Ojang 8 tahun kurungan penjara pada Hari Rabu malam (11/1/2017).
Masih hari yang sama, aksi mereka dilanjutkan ke Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepada Mendagri mereka mendesak dengan tuntutan berbeda, yaitu mendesak Mendagri untuk merekomendasikan kepada Bupati segera mencopot Sekda Subang H.Abdurakhman dan Kepala BKPSDM Subang Hj. Nina Herlina sesuai surat Mendagri tentang Tanggapan Lapdu LSM FMP yang ditujukan ke Bupati Subang tertanggal 23 Nopember 2017, karena keduanya diduga otak dari pelaku pungli rekruitmen CPNS K2 yang mencapai Rp.14,8 M, dimana Sekda terindikasi menikmati dana tersebut sebesar Rp2,3 M dan diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya, serta Kepala BPKSDM sebesar Rp2,4 M lebih.















