Lanjut mereka dalam orasinya, Mendagri bersama-sama Menteri Keuangan RI segera mencabut NIP PNS yang diangkat dari honorer K2 Siluman, memerintahkan Bupati Subang agar mencopot seluruh pejabat bermasalah khususnya yang disebut- sebut dalam perkara Ojang Sohandi dan memerintahkan Bupati Subang agar melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan basic ilmu, senioritas, golongan/ kepangkatan dan prestasi tidak berdasarkan Wani Piro.
Kemendagri Siap Proses Pengaduan KAMPAK
Di gedung Kemendagri perwakilan masa KAMPAK beraudensi dengan Kabid Fasilitas Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Mendagri, Handayani Ningrum didampingi para staf dan bersama Pejabat Inspektorat Khusus, Haryo yang kebetulan sedang ada di tempat.
“Pengaduan apapun itu pasti kami proses, mengenai lama atau tidaknya belum bisa kami jawab, karena semakin rumit masalahnya, semakin lama pula prosesnya dan kami juga tidak bisa main copot jabatan saja, ada pihak-pihak yang berwenang lainnya yang harus kami koordinasikan,” ujar Handayani.
Lanjutnya, “Aneh, ko bisa yah ada PNS dari K2 bodong, karena harus terdaftar di BKN, saya saja kalau kurang persyaratan bisa tidak terima gaji. Kalau ini berarti dalam proses tesnya yang kacau, jika tidak memenuhi persyaratan ya tidak boleh menerima SK dan jika menerima harus dibatalkan SK itu, sudah kacau balau ini.
Gaji ini dikeluarkan dari APBD. “Jadi kesimpulannya sudah sangat berbahaya di Subang ini. Kebetulan ada Pejabat Irsus disini Bp.Haryo, jadi Irsus harus prioritaskan ini dan segera turun kesana! Oke, pengaduan bapak-bapak sudah kami terima, sudah dicatat semua secara resmi, untuk kemudian akan kami proses,” tandasnya.















