“Mobil ini sudah dimodifikasi bang, truck dengan bale yang panjang dan tebal seperti biasa disebut bangker untuk penampungan solar. Isinya bisa sekian ton,” ungkap salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya, pada Senin (2/9/2024).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Untuk itu, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia wilayah Polrestro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri serta BPH Migas agar segera menindak tegas para oknum mafia solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara.
Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku usaha ilegal dengan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(red/tim)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











