Pengawasan perlu dilakukan untuk menekan pertumbuhan klinik ilegal dan tak berijin, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Kami sudah mengantongi siapa pemiliknya dan kantornya dimana, dan kita segera akan mengetahui kepastiannya, karena apapun usaha tentunya harus menunjang PAD Karawang,” ucapnya.
Sementara itu saat sidak, pihak pelaksana pembangunan (mandor-red) tidak bisa menunjukan surat-surat perijinannya, bahkan sang mandor berkilah bahwa semua surat perijinan ada di kantor pusat.
“Saya hanya mandor pak, untuk perijinan mungkin ada di kantor pusat di Kosambi,” terang Turmudi, mandor proyek
Pembangunan Klinik Intan Barokah.
Pembangunan klinik Intan Barokah memang sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga belum memiliki ijin dari Dinas terkait, proses pembangunannya pun dinilai tidak tepat, pasalnya tidak menyediakan lahan terbuka hijau dan lahan parkir yang memadai. Bahkan untuk ijin lingkungan pun, menurut warga sekitar belum dilakukan.
“Yang jelas ke warga aja belum minta ijin, padahal kan yang utama adalah ijin lingkungan dulu,” terang Aje, warga sekitar. (Jun).
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











