Selanjutnya apakah LPG 3 kg ini dapat digunakan untuk usaha peternakan. Mengacu pada Permen ESDM 26/2009, maka pengguna LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi usaha mikro. Sehingga dengan demikian menurut kami, pengusaha peternakandengan skala usaha mikro pun dapat menggunakan LPG 3 Kg. Karena Perpres 104/2007 maupun Permen ESDM 26/2009 tidak menyebutkan kriteria usaha mikro, maka kami merujuk pada kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”), yaitu : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Jadi, pengusaha ternak dapat menggunakan LPG 3 kg jika pengusaha tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai pengusaha usaha mikro yang terdapat dalam UU UMKM di atas. Dengan kata lain, kami tidak dapat menjadikan jumlah hewan ternak sebagai patokan kriteria usaha mikro. Untuk itu soal jumlah hewan ternak dalam skala tertentu sebenarnya telah diatur dalam dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan (“Kepmentan 404/2002”). Namun, dalam kepmen ini skala usaha peternakan dikenal sebagai berikut: 1. Skala usaha peternakan yang wajib memperoleh izin perusahaan peternakan; dan 2. skala usaha peternakan yang tidak memerlukan izin usaha (peternakan rakyat) Pada Lampiran 1 Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa untuk usaha peternakan rakyat, hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging berjumlah sampai dengan 15.000 ekor. Demikian informasi ini semoga bermanfaat, sebagai Dasar hukumnya, 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas 5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan. (Umi Latifah, S.Pd.i)
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











