MMN.co, Bandar Lampung – Persidangan ke-4 kasus dugaan perusakan papan bunga di Mapolres Lampung Timur telah berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada hari Senin, 23 Mei 2022. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.
Para saksi yang hadir adalah atas nama Yulis binti Yusuf (saksi korban), Holili bin Umar dan Wely Santana bin Hasan Efendi (keduanya saksi fakta dari Polres Lampung Timur), serta Hengki Saputra bin Khairul dan Zainuddin bin Zainal Arifin (saksi fakta dari penyewaan papan bunga). Kehadiran kelima saksi tersebut semakin membuka dengan terang-benderang tentang adanya rekayasa kasus yang mendudukkan Wilson Lalengke, Edi Suryadi, dan Sunarso sebagai pesakitan dalam perkara papan bunga itu.
“Berdasarkan keterangan kelima saksi di persidangan hari ini, terbongkar semua rekayasa BAP para saksi yang sudah dihadirkan JPU, termasuk dua saksi yang dihadirkan pada persidangan terdahulu. Semua keterangan di BAP mereka merupakan kebohongan belaka,” beber Ketua Tim PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Daniel Minggu, SH, MH, kepada wartawan usai persidangan, Senin, 23 Mei 2022.
Dari pantauan media di ruang sidang terlihat jelas bahwa keterangan para saksi sangat berbeda, bertolak belakang, dan tidak singkron dengan isi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Salah satunya, dan ini bersifat amat fatal, adalah pengakuan Yulis, Hengki Saputra, dan Zainuddin yang mengatakan bahwa ketiga saksi ini tidak disumpah saat di-BAP penyidik Polres Lampung Timur namun mereka hanya disuruh menanda-tangani dokumen sumpah.














