“Kepala desa hanya menerima dan mengambil dananya dari Bank BJB saja, lalu ditransferkan kembali ke rekening yang berharhak mengelola dalam hal ini Ketua Bumdes,” jelasnya.
Sementara itu Drs imbron selaku Ketua Karawang Monitoring group mengatakan kepada MMN saat dihubungi via selular bahwa dirinya sudah ada keterangan dan pengakuan dari ketua dan kadesnya.
“Sudah jelas ko ada pengakuan dari ketua nya sendiri dan di tambah penjelasan dari kepala desanya. Pengakuan tersebut bisa di jadikan suatu alat bukti untuk di bawah ke meja hijau. Saya akan mengawal kasus ini dan siap untuk melaporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
(Jun)















